Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
Foto 6 dari 6
Petugas BPOM Gorontalo menunjukkan sampel makanan berbuka puasa atau takjil saat melakukan inspeksi di sejumlah tempat di Gorontalo, Selasa (14/5/2019). Jika terbukti menjual makanan mengandung bahan berbahaya, pelaku dapat dijerat dengan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi