Foto 1 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2825231/original/066056500_1560165594-20190610-Tangis-Kerabat-Karen-1.jpg)
Tangis Kerabat di Sidang Vonis Karen Agustiawan
Kerabat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengis saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(10/6/2019). Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara atas korupsi investasi blok BMG di Australia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2825232/original/008750800_1560165596-20190610-Tangis-Kerabat-Karen-2.jpg)
Tangis Kerabat di Sidang Vonis Karen Agustiawan
Suasana sidang pembacaan tuntutan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(10/6/2019). Karen Agustiawan dinyatakan bersalah terkait investasi Pertamina yang merugikan keuangan negara senilai Rp 568,066 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2825233/original/099658100_1560165596-20190610-Tangis-Kerabat-Karen-4.jpg)
Tangis Kerabat di Sidang Vonis Karen Agustiawan
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan memeluk kerabatnya usai mejalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(10/6/2019). Majelis hakim menilai Karen tidak melakukan tata tertib aturan perusahaan dalam mengambil keputusan seperti investasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2825234/original/078366800_1560165597-20190610-Tangis-Kerabat-Karen-5.jpg)
Tangis Kerabat di Sidang Vonis Karen Agustiawan
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan memeluk kerabatnya usai mejalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(10/6/2019). Karen Agustiawan mengajukan banding atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2825235/original/063967700_1560165598-20190610-Tangis-Kerabat-Karen-6.jpg)
Tangis Kerabat di Sidang Vonis Karen Agustiawan
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menyalami kerabatnya usai mejalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(10/6/2019). Karen dikenakan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2825237/original/032040100_1560165600-20190610-Tangis-Kerabat-Karen-8.jpg)
Tangis Kerabat di Sidang Vonis Karen Agustiawan
Kerabat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saling berpelukan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(10/6/2019). Vonis hakim tidak mewajibkan Karen membayar uang pengganti karena dinyatakan tidak terbukti menerima keuntungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
Tag Terkait