HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 7
Foto 2 dari 7
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Terdakwa suap putusan perkara perdata yang juga Hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4/2019). Irwan dan Iswahyu Widodo diyakini bersalah menerima uang Rp 150 juta dan SGD 47 ribu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 7
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7
Terdakwa suap putusan perkara perdata yang juga Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan memeluk kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4/2019). Irwan dan Iswahyu Widodo diyakini bersalah menerima uang Rp 150 juta dan SGD 47 ribu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi