FOTO: KPK Periksa Bupati Jepara Nonaktif Terkait Kasus Suap di PN Semarang

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:08 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2019, 12:01 WIB
Ahmad Marzuqi
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi.
Foto 1 dari 4
Ahmad Marzuqi
Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuki menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Ahmad Marzuki diperiksa sebagai tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di PN Semarang. (merdeka.com/Dwi Narwoko
Foto 2 dari 4
Ahmad Marzuqi
Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuki (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Ahmad Marzuki diperiksa sebagai tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di PN Semarang. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 4
Ahmad Marzuqi
Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuki menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Ahmad Marzuki diperiksa sebagai tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di PN Semarang. (merdeka.com/Dwi Narwoko
Foto 4 dari 4
Ahmad Marzuqi
Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuki menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Ahmad Marzuki diperiksa sebagai tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di PN Semarang. (merdeka.com/Dwi Narwoko