FOTO: KPK Kembali Periksa Markus Nari dan Hakim PN Balikpapan

oleh Johan Fatzry, diperbarui 04 Jul 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2019 15:00 WIB
KPK Kembali Periksa Markus Nari dan Hakim PN Balikpapan
arkus Nari diperiksa terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dan Kayat terkait suap memengaruhi vonis bebas sudarman yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat.
Foto 1 dari 5
KPK Kembali Periksa Markus Nari dan Hakim PN Balikpapan
Anggota DPR RI nonaktif Markus Nari (kiri) dan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Markus Nari diperiksa terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 5
KPK Kembali Periksa Markus Nari dan Hakim PN Balikpapan
Anggota DPR RI nonaktif Markus Nari dan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat berjalan menuju gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Kayat diperiksa terkait suap memengaruhi vonis bebas sudarman yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 5
KPK Kembali Periksa Markus Nari dan Hakim PN Balikpapan
Anggota DPR RI nonaktif Markus Nari dan Hakim PN Balikpapan Kayat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Markus diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan E-KTP sedangkan Kayat terkait suap memengaruhi vonis bebas sudarman yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat.(merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 5
KPK Kembali Periksa Markus Nari dan Hakim PN Balikpapan
Anggota DPR RI nonaktif Markus Nari (kiri) dan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Markus Nari diperiksa terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 5
KPK Kembali Periksa Markus Nari dan Hakim PN Balikpapan
Anggota DPR RI nonaktif Markus Nari tersenyum saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Markus diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan E-KTP sedangkan Kayat terkait suap memengaruhi vonis bebas sudarman yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat.(merdeka.com/Dwi Narwoko)