FOTO: KPK Tunjukkan Barang Bukti Suap Izin Rencana Reklamasi Kepri

oleh Ferbian Pradolo, diperbarui 11 Jul 2019, 23:45 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019 23:45 WIB
KPK Tunjukkan Barang Bukti Suap Izin Rencana Reklamasi Kepri
KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun bersama tiga tersangka terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri dengan barang bukti berbagai pecahan mata uang senilai Rp666.812.189,56
Foto 1 dari 6
KPK Tunjukkan Barang Bukti Suap Izin Rencana Reklamasi Kepri
Petugas KPK menunjukkan barang bukti suap OTT Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/07/2019). KPK menyita dalam berbagai pecahan mata uang senilai Rp666.812.189,56 terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 6
KPK Tunjukkan Barang Bukti Suap Izin Rencana Reklamasi Kepri
Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan dan Jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers OTT Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/07/2019). KPK menetapkan empat tersangka terkait suap izin lokasi rencana reklamasi di Kepri. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 6
KPK Tunjukkan Barang Bukti Suap Izin Rencana Reklamasi Kepri
Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan memberikan keterangan pers OTT Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/07/2019). KPK menetapkan empat tersangka terkait suap izin lokasi rencana reklamasi di Kepri dengan barang bukti uang. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 6
KPK Tunjukkan Barang Bukti Suap Izin Rencana Reklamasi Kepri
Petugas KPK menunjukkan barang bukti suap OTT Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/07/2019). KPK menyita dalam berbagai pecahan mata uang senilai Rp666.812.189,56 terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 6
KPK Tunjukkan Barang Bukti Suap Izin Rencana Reklamasi Kepri
Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan memberikan keterangan pers OTT Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/07/2019). KPK menetapkan empat tersangka terkait suap izin lokasi rencana reklamasi di Kepri dengan barang bukti uang. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 6 dari 6
KPK Tunjukkan Barang Bukti Suap Izin Rencana Reklamasi Kepri
Petugas KPK menunjukkan barang bukti suap OTT Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/07/2019). KPK menyita dalam berbagai pecahan mata uang senilai Rp666.812.189,56 terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri. (merdeka.com/Dwi Narwoko)