FOTO: Polresta Banda Aceh Sita 6 Kg Sisik Trenggiling dan Bekuk Tiga Pelaku

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 21 Agu 2019, 13:46 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2019 13:46 WIB
Amankan Sisik Satwa Trenggiling
Bagian tubuh satwa dilindungi ini diduga dipakai sebagai bahan dasar pembuatan narkotika dan kosmetik.
Foto 1 dari 6
Amankan Sisik Satwa Trenggiling
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti sisik satwa trenggiling dan bulu landak saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 6,3 kilogram sisik trenggiling dan 115 bulu landak. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Foto 2 dari 6
Amankan Sisik Satwa Trenggiling
Tersangka memperlihatkan barang bukti sisik satwa trenggiling di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Polisi membekuk tiga orang secara terpisah, yang diduga merupakan eksekutor dan penjual hewan dilindungi tersebut dengan harga Rp 3 juta perkilogramnya. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Foto 3 dari 6
Amankan Sisik Satwa Trenggiling
Tersangka memperlihatkan barang bukti sisik satwa trenggiling di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Bagian tubuh satwa dilindungi ini diduga dipakai sebagai bahan dasar pembuatan narkotika dan kosmetik. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Foto 4 dari 6
Amankan Sisik Satwa Trenggiling
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti sisik satwa trenggiling saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 6,3 kilogram sisik trenggiling dan 115 bulu landak. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Foto 5 dari 6
Amankan Sisik Satwa Trenggiling
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti sisik satwa trenggiling di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Polisi membekuk tiga orang secara terpisah, yang diduga merupakan eksekutor dan penjual hewan dilindungi tersebut dengan harga Rp 3 juta perkilogramnya. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Foto 6 dari 6
Amankan Sisik Satwa Trenggiling
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti sisik satwa trenggiling dan bulu landak saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Bagian tubuh satwa dilindungi ini diduga dipakai sebagai bahan dasar pembuatan narkotika dan kosmetik. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)