FOTO: KPK Periksa Irjen Kemenkeu Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

oleh Johan Fatzry, diperbarui 26 Agu 2019, 12:15 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2019 12:15 WIB
KPK Periksa Irjen Kemenkeu Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Sumiyati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka selaku PPK Istadi Prahastanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal yang merugikan negara Rp 179 miliar didua instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Foto 1 dari 5
KPK Periksa Irjen Kemenkeu Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Irjen Kemenkeu Sumiyati tertawa saat menunggu giliran panggilan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/8/2019). Sumiyati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka selaku PPK Istadi Prahastanto. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 5
KPK Periksa Irjen Kemenkeu Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Irjen Kemenkeu Sumiyati menunggu panggilan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/8/2019). Sumiyati diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal yang merugikan negara Rp 179 miliar didua instansi Dirjen Bea dan Cukai dan KKP. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 5
KPK Periksa Irjen Kemenkeu Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Irjen Kemenkeu Sumiyati bersiap menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/8/2019). Sumiyati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka selaku PPK Istadi Prahastanto. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 5
KPK Periksa Irjen Kemenkeu Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Irjen Kemenkeu Sumiyati menunggu panggilan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/8/2019). Sumiyati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka selaku PPK Istadi Prahastanto. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 5
KPK Periksa Irjen Kemenkeu Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Irjen Kemenkeu Sumiyati mengisi buku tamu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/8/2019). Sumiyati diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal yang merugikan negara Rp 179 miliar di dua instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan KKP. (merdeka.com/Dwi Narwoko)