FOTO: Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 09 Sep 2019, 10:18 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2019 10:18 WIB
Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar
Polisi memberlakukan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan sistem ganjil genap di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta.
Foto 1 dari 8
Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar
Polisi menghentikan kendaraan saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Polisi memberlakukan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan sistem ganjil genap di jalan tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 8
Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar
Polisi mengatur lalu lintas saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Perluasan sistem ganjil genap diberlakukan setelah sebelumnya dilakukan uji coba. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 8
Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar
Kendaraan melintas saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diterapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 8
Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar
Polisi menilang kendaraan saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Pada masa uji coba, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi kepada pelanggar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 8
Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar
Polisi mengatur lalu lintas saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Perluasan sistem ganjil genap kendaraan bermotor mulai diberlakukan hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 8
Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar
Petugas Dishub mengatur lalu lintas saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Per hari ini, pelanggar sistem ganjil genap ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 8
Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar
Petugas Dishub mengatur lalu lintas saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Pengendara yang melanggar ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 8
Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar
Rambu pemberitahuan tentang pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap terpampang di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan perluasan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)