Foto 1 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2905397/original/040824600_1567999431-20190909-Perluasan-Ganjil-Genap-1.jpg)
Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar
Polisi menghentikan kendaraan saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Polisi memberlakukan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan sistem ganjil genap di jalan tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2905398/original/031725500_1567999432-20190909-Perluasan-Ganjil-Genap-2.jpg)
Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar
Polisi mengatur lalu lintas saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Perluasan sistem ganjil genap diberlakukan setelah sebelumnya dilakukan uji coba. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2905399/original/007077800_1567999433-20190909-Perluasan-Ganjil-Genap-3.jpg)
Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar
Kendaraan melintas saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diterapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2905400/original/087832600_1567999433-20190909-Perluasan-Ganjil-Genap-4.jpg)
Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar
Polisi menilang kendaraan saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Pada masa uji coba, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi kepada pelanggar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2905402/original/064902800_1567999435-20190909-Perluasan-Ganjil-Genap-6.jpg)
Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar
Petugas Dishub mengatur lalu lintas saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Per hari ini, pelanggar sistem ganjil genap ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2905403/original/043508100_1567999436-20190909-Perluasan-Ganjil-Genap-7.jpg)
Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar
Petugas Dishub mengatur lalu lintas saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Pengendara yang melanggar ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2905404/original/025046900_1567999437-20190909-Perluasan-Ganjil-Genap-8.jpg)
Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar
Rambu pemberitahuan tentang pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap terpampang di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan perluasan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Jelang Nyepi, Umat Hindu Gelar Upacara Tawur Agung Kesanga dan Pawai Ogoh-ogoh
-
Berita Foto Diguncang Gempa Magnitudo 7,7, Jalanan di Kota Naypyidaw Terbelah
-
Berita Foto Terdampak Gempa Myanmar, Gedung Pencakar Langit di Thailand Ambruk
-
Berita Foto Gempa Myanmar, Sejumlah Pasien di Kompleks Rumah Sakit Thailand Dievakuasi
Tag Terkait