HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2905440/original/044316000_1568001261-20190909-Ganjil-Genap-Salemba-Raya-1.jpg)
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya
Polisi memberhentikan kendaraan saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Polisi memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan sistem ganjil genap. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 2 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2905441/original/027623100_1568001262-20190909-Ganjil-Genap-Salemba-Raya-2.jpg)
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya
Polisi memberhentikan kendaraan saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Perluasan sistem ganjil genap diberlakukan setelah sebelumnya dilakukan uji coba. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 3 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2905442/original/002919000_1568001263-20190909-Ganjil-Genap-Salemba-Raya-3.jpg)
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya
Polisi menilang pengendara yang melanggar pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diterapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ini. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2905443/original/077000500_1568001263-20190909-Ganjil-Genap-Salemba-Raya-4.jpg)
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya
Polisi menilang pengendara yang melanggar pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Pada masa uji coba, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi kepada pelanggar. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2905445/original/040068400_1568001265-20190909-Ganjil-Genap-Salemba-Raya-6.jpg)
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya
Polisi memberhentikan kendaraan saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Per hari ini, pelanggar sistem ganjil genap ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 7 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2905446/original/028072600_1568001266-20190909-Ganjil-Genap-Salemba-Raya-7.jpg)
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya
Polisi memberhentikan kendaraan saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Pengendara yang melanggar ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 8 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2905447/original/029115600_1568001267-20190909-Ganjil-Genap-Salemba-Raya-8.jpg)
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya
Polisi memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan saat hari pertama pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan perluasan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Gaya Adira Kania Putri Ikke Nurjanah Jadi Bridesmaid, Anggun Pakai Kebaya
-
Berita Foto Masuk Tahun Keenam, Layanan Hapus Tato Ramadan Targetkan 700 Orang
-
Berita Foto Potret Ananda Omesh Malam Mingguan Bareng Putri Sulungnya, Nikmati Momen di Tengah Kesibukan
-
Berita Foto Gua Al-Quran, Tempat Wisata Religi di Tenjolaya Bogor
Tag Terkait