FOTO: Selundupkan Narkoba ke Bali, 2 Pria Thailand Jalani Persidangan

oleh Johan Fatzry, diperbarui 24 Sep 2019, 12:45 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2019 12:45 WIB
Selundupkan Narkoba ke Bali, 2 Pria Thailand Jalani Persidangan
Warga negara Thailand, Prakob Seetasang dan Adison Phonlamat menjalani persidangan kasus penyelundupan narkoba di pengadilan Denpasar, Bali
Foto 1 dari 4
Selundupkan Narkoba ke Bali, 2 Pria Thailand Jalani Persidangan
Warga negara Thailand, Prakob Seetasang (kiri) dan Adison Phonlamat (tengah) saat menjalani persidangan kasus penyelundupan narkoba di pengadilan Denpasar, Bali (23/9/2019). Jaksa menuntut 2 pria Thailand tersebut dengan hukuman penjara 18 tahun. (AFP Photo/Sonny Tumbelaka)
Foto 2 dari 4
Selundupkan Narkoba ke Bali, 2 Pria Thailand Jalani Persidangan
Warga negara Thailand, Prakob Seetasang dan Adison Phonlamat bersiap menjalani persidangan kasus penyelundupan narkoba di pengadilan Denpasar, Bali (23/9/2019). Keduanya diduga berusaha menyelundupkan 1 kg metamfetamin ke Bali. (AFP Photo/Sonny Tumbelaka)
Foto 3 dari 4
Selundupkan Narkoba ke Bali, 2 Pria Thailand Jalani Persidangan
Warga negara Thailand, Prakob Seetasang (kiri) dan Adison Phonlamat (tengah) saat menjalani persidangan kasus penyelundupan narkoba di pengadilan Denpasar, Bali (23/9/2019). 2 warga Thailand tersebut menyelundupkan narkoba dengan menelan paket plastik. (AFP Photo/Sonny Tumbelaka)
Foto 4 dari 4
Selundupkan Narkoba ke Bali, 2 Pria Thailand Jalani Persidangan
Warga negara Thailand, Prakob Seetasang (kiri) dan Adison Phonlamat (tengah) saat menjalani persidangan kasus penyelundupan narkoba di pengadilan Denpasar, Bali (23/9/2019). Jaksa menuntut 2 pria Thailand tersebut dengan hukuman penjara 18 tahun. (AFP Photo/Sonny Tumbelaka)