FOTO: BPOM Bekukan Izin Edar Produk Mengandung Ranitidin

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 11 Okt 2019, 13:26 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2019 13:26 WIB
BPOM Bekukan Izin Edar Produk Mengandung Ranitidin
Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) membekukan izin edar produk obat maag dan asam lambung yang mengandung ranitidin.
Foto 1 dari 6
BPOM Bekukan Izin Edar Produk Mengandung Ranitidin
Kepala BPOM Penny K Lukito (dua kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung BPOM Jakarta, Jumat (11/10/2019). BPOM membekukan izin edar produk obat maag dan asam lambung yang mengandung ranitidin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 6
BPOM Bekukan Izin Edar Produk Mengandung Ranitidin
Kepala BPOM Penny K Lukito (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung BPOM Jakarta, Jumat (11/10/2019). Produsen farmasi yang memiliki produk ranitidin diberi waktu 80 hari untuk menarik produk mereka dari pasaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 6
BPOM Bekukan Izin Edar Produk Mengandung Ranitidin
Kepala BPOM Penny K Lukito (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung BPOM Jakarta, Jumat (11/10/2019). BPOM meminta produsen untuk berhenti memroduksi obat-obatan yang mengandung ranitidin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 6
BPOM Bekukan Izin Edar Produk Mengandung Ranitidin
Kepala BPOM Penny K Lukito (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung BPOM Jakarta, Jumat (11/10/2019). BPOM menghentikan 67 batch brand produk ranitidine. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 6
BPOM Bekukan Izin Edar Produk Mengandung Ranitidin
Kepala BPOM Penny K Lukito (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung BPOM Jakarta, Jumat (11/10/2019). Produk ranitidin dibekukan izin edarnya menyusul temuan cemaran N-nitrosodimethylamine (NDMA) pada sampel produk tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 6
BPOM Bekukan Izin Edar Produk Mengandung Ranitidin
Kepala BPOM Penny K Lukito memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung BPOM Jakarta, Jumat (11/10/2019). BPOM menyatakan pembekuan sementara produksi, distribusi, dan peredaran produk ranitidin sebagai bentuk kehati-hatian untuk melindungi masyarakat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)