1/6
Terdakwa suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Erwin Syaaf Arief saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10/2019). Majelis Hakim menyatakan Erwin Syaaf Arief bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)