Foto 1 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2939077/original/076335800_1571061055-20191014-Erwin-Syaaf-Arief-1.jpg)
Sidang Suap Bakamla, Erwin Syaaf Arief Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Erwin Syaaf Arief saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10/2019). Majelis Hakim menyatakan Erwin Syaaf Arief bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2939078/original/008011400_1571061057-20191014-Erwin-Syaaf-Arief-2.jpg)
Sidang Suap Bakamla, Erwin Syaaf Arief Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Erwin Syaaf Arief bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10/2019). Erwin Syaaf Arief dinyatakan bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2939079/original/009137900_1571061058-20191014-Erwin-Syaaf-Arief-4.jpg)
Sidang Suap Bakamla, Erwin Syaaf Arief Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Erwin Syaaf Arief saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10/2019). Majelis Hakim menyatakan Erwin Syaaf Arief bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2939080/original/036045000_1571061059-20191014-Erwin-Syaaf-Arief-5.jpg)
Sidang Suap Bakamla, Erwin Syaaf Arief Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Erwin Syaaf Arief usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10/2019). Erwin Syaaf Arief dinyatakan bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2939081/original/064056500_1571061060-20191014-Erwin-Syaaf-Arief-6.jpg)
Sidang Suap Bakamla, Erwin Syaaf Arief Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Erwin Syaaf Arief usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10/2019). Majelis Hakim menyatakan Erwin Syaaf Arief bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2939082/original/059636600_1571061062-20191014-Erwin-Syaaf-Arief-7.jpg)
Sidang Suap Bakamla, Erwin Syaaf Arief Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Erwin Syaaf Arief usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10/2019). Erwin Syaaf Arief dinyatakan bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Cegah Ribuan Ton Sampah Masuk Jakarta, Seperti Ini Kerja Saringan Sampah TB Simatupang
-
Berita Foto Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Bantu Warga Bersihkan Permukiman
-
Berita Foto Banjir Surut, Warga Berjibaku Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah
-
Berita Foto Percaya Diri, Liverpool Tatap Leg Pertama 16 Besar Liga Champions 2024/2025 di Markas PSG
Tag Terkait