1/8
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menyimak pembacaan putusan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sofyan divonis bebas lantaran dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)