Foto 1 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2957835/original/001965500_1572863124-20191104-Markus-Nari-1.jpg)
Senyum Markus Nari Usai Jalani Sidang Pembacaan Pledoi
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari tersenyum usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Markus Nari 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2957836/original/009591600_1572863125-20191104-Markus-Nari-2.jpg)
Senyum Markus Nari Usai Jalani Sidang Pembacaan Pledoi
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Markus Nari 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2957837/original/006396400_1572863126-20191104-Markus-Nari-3.jpg)
Senyum Markus Nari Usai Jalani Sidang Pembacaan Pledoi
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Markus Nari 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2957838/original/001031000_1572863127-20191104-Markus-Nari-4.jpg)
Senyum Markus Nari Usai Jalani Sidang Pembacaan Pledoi
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari (kiri) usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Markus Nari 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2957839/original/097602100_1572863127-20191104-Markus-Nari-5.jpg)
Senyum Markus Nari Usai Jalani Sidang Pembacaan Pledoi
Ekspresi terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Markus Nari 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2957840/original/096478200_1572863128-20191104-Markus-Nari-6.jpg)
Senyum Markus Nari Usai Jalani Sidang Pembacaan Pledoi
Ekspresi terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Markus Nari 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Gempa Myanmar, Jumlah Korban Terus Bertambah
-
Berita Foto Hari Kedua Lebaran 2025, Pantai Ancol Taman Impian Dikunjungi 55 Ribu Orang
-
Berita Foto Melihat Tradisi Ziarah Makam Keluarga saat Hari Raya Idul Fitri
-
Berita Foto H+1 Lebaran 2025, Ribuan Pengunjung Padati Kebun Binatang Ragunan Jakarta
Tag Terkait