FOTO: Senyum Markus Nari Usai Jalani Sidang Pembacaan Pledoi

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 14:16 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2019, 17:24 WIB
Senyum Markus Nari Usai Jalani Sidang Pembacaan Pledoi
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari tersenyum usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Foto 1 dari 6
Senyum Markus Nari Usai Jalani Sidang Pembacaan Pledoi
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari tersenyum usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Markus Nari 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 6
Senyum Markus Nari Usai Jalani Sidang Pembacaan Pledoi
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Markus Nari 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 6
Senyum Markus Nari Usai Jalani Sidang Pembacaan Pledoi
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Markus Nari 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 6
Senyum Markus Nari Usai Jalani Sidang Pembacaan Pledoi
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari (kiri) usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Markus Nari 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 6
Senyum Markus Nari Usai Jalani Sidang Pembacaan Pledoi
Ekspresi terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Markus Nari 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 6
Senyum Markus Nari Usai Jalani Sidang Pembacaan Pledoi
Ekspresi terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Markus Nari 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)