FOTO: Suap Izin Reklamasi Riau, Nurdin Basirun Kembali Diperiksa KPK

oleh Johan Fatzry, diperbarui 07 Nov 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2019 13:00 WIB
Kasus Suap Izin Reklamasi, Nurdin Basirun Kembali Diperiksa KPK
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapai berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau.
Foto 1 dari 5
Suap Izin Reklamasi Riau, Nurdin Basirun Kembali Diperiksa KPK
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun dikawal petugas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Nurdin Basirun diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapai berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 5
Suap Izin Reklamasi Riau, Nurdin Basirun Kembali Diperiksa KPK
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Nurdin Basirun diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapai berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 5
Suap Izin Reklamasi Riau, Nurdin Basirun Kembali Diperiksa KPK
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Nurdin Basirun diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapai berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 5
Suap Izin Reklamasi Riau, Nurdin Basirun Kembali Diperiksa KPK
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Nurdin Basirun diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapai berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 5
Suap Izin Reklamasi Riau, Nurdin Basirun Kembali Diperiksa KPK
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Nurdin Basirun diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapai berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)