FOTO: Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Dihukum Dua Tahun Penjara

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 13 Nov 2019, 19:47 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2019 19:47 WIB
Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Dihukum Dua Tahun Penjara
M Indung Andriani dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Foto 1 dari 6
Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Dihukum Dua Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2019). M Indung Andriani dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Dihukum Dua Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Sebelumnya, M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Dihukum Dua Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2019). M Indung dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Dihukum Dua Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Sebelumnya, M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Dihukum Dua Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2019). M Indung dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Dihukum Dua Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Sebelumnya, M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)