FOTO: Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 19 Nov 2019, 06:01 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2019 06:01 WIB
Sri Wahyumi Maria Manalip
Sri Wahyumi dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 1 dari 7
Sri Wahyumi Maria Manalip
Terdakwa dugaan suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip (depan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Sri Wahyumi dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 7
Sri Wahyumi Maria Manalip
Terdakwa dugaan suap revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Sri Wahyumi dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 7
Sri Wahyumi Maria Manalip
Terdakwa dugaan suap revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Mantan Bupati Kepulauan Talaud itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 7
Sri Wahyumi Maria Manalip
Terdakwa dugaan suap revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Sri Wahyumi dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 7
Sri Wahyumi Maria Manalip
Terdakwa dugaan suap revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Mantan Bupati Kepulauan Talaud itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 7
Sri Wahyumi Maria Manalip
Terdakwa dugaan suap revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Sri Wahyumi dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 7
Sri Wahyumi Maria Manalip
Terdakwa dugaan suap revitalisasi dua pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Mantan Bupati Kepulauan Talaud itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)