Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Mantan Kadis PU Papua, Mikael Kambuaya (kiri) dan Komisaris PT MBM, David Manibui saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/11/2019). Keduanya didakwa merugikan negara sekitar Rp40,93 miliar dalam pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre TA 2015. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi