FOTO: KPK Periksa 2 Tersangka Terkait Kasus Bupati Indramayu

oleh Johan Fatzry, diperbarui 26 Nov 2019, 11:45 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2019 11:45 WIB
KPK Periksa 2 Tersangka Terkait Kasus Bupati Indramayu
Omarsyah dan Wempy Triyono diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap pengaturan proyek ke Bupati Indramayu, Supendi.
Foto 1 dari 5
KPK Periksa 2 Tersangka Terkait Kasus Bupati Indramayu
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (kiri) dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Omarsyah dan Wempy Triyono diperiksa sebagai tersangka. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 5
KPK Periksa 2 Tersangka Terkait Kasus Bupati Indramayu
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Omarsyah dan Wempy diperiksa terkait dugaan suap pengaturan proyek ke Bupati Indramayu, Supendi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 5
KPK Periksa 2 Tersangka Terkait Kasus Bupati Indramayu
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (kiri) dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dikawal petugas akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 5
KPK Periksa 2 Tersangka Terkait Kasus Bupati Indramayu
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Omarsyah dan Wempy diperiksa terkait dugaan suap pengaturan proyek ke Bupati Indramayu, Supendi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 5
KPK Periksa 2 Tersangka Terkait Kasus Bupati Indramayu
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah berjalan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Omarsyah diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap pengaturan proyek ke Bupati Indramayu, Supendi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)