FOTO: Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 26 Nov 2019, 16:45 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2019 16:45 WIB
Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI.
Foto 1 dari 7
Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 7
Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo mulai memberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 7
Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan sosialisasi terkait aturan IMEI kepada pedagang handphone di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 7
Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo mulai memberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 7
Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Pedagang merapikan sejumlah handphone bekas yang dijual di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 7
Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memeriksa IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo mulai memberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 7
Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memeriksa IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)