FOTO: Terbukti Bersalah, Bowo Sidik Pangarso Dihukum 5 Tahun Penjara

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 04 Des 2019, 17:57 WIB
Diterbitkan 04 Des 2019 17:57 WIB
Bowo Sidik Pangarso
Bowo Sidik Pangars divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Foto 1 dari 6
Bowo Sidik Pangarso
Terdakwa penerima gratifikasi terkait kerjasama jasa pelayaran, Bowo Sidik Pangarso menyimak pembacaan amar putusan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019). Bowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
Bowo Sidik Pangarso
Terdakwa penerima gratifikasi terkait kerjasama jasa pelayaran, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019). Bowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
Bowo Sidik Pangarso
Terdakwa penerima gratifikasi terkait kerjasama jasa pelayaran, Bowo Sidik Pangarso menyimak pembacaan amar putusan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019). Bowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
Bowo Sidik Pangarso
Terdakwa penerima gratifikasi terkait kerjasama jasa pelayaran, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019). Bowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
Bowo Sidik Pangarso
Terdakwa penerima gratifikasi terkait kerjasama jasa pelayaran, Bowo Sidik Pangarso saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019). Bowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
Bowo Sidik Pangarso
Terdakwa penerima gratifikasi terkait kerjasama jasa pelayaran, Bowo Sidik Pangarso usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019). Bowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)