FOTO: Luthfi Si Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2994817/original/098002100_1576157115-20191212-Luthfi-Si-Pembawa-Bendera-Jalani-Sidang-Perdana-1.jpg)
Luthfi Si Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan DPR/MPR RI pada September lalu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Foto 1 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2994823/original/025890700_1576157120-20191212-Luthfi-Si-Pembawa-Bendera-Jalani-Sidang-Perdana-7.jpg)
Luthfi Si Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK September lalu, menanti waktu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Luthfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau 218 KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2994819/original/037181300_1576157117-20191212-Luthfi-Si-Pembawa-Bendera-Jalani-Sidang-Perdana-3.jpg)
Luthfi Si Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan DPR/MPR RI pada September lalu, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Sidang mendengar pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2994896/original/038768000_1576162367-Luthfi-2.jpg)
Luthfi Si Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan DPR/MPR RI pada September lalu, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Sidang mendengar pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2994821/original/081692900_1576157118-20191212-Luthfi-Si-Pembawa-Bendera-Jalani-Sidang-Perdana-5.jpg)
Luthfi Si Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK di kawasan DPR/MPR RI pada September lalu, bersama penasehat hukumnya jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Sidang mendengar pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2994820/original/009127400_1576157118-20191212-Luthfi-Si-Pembawa-Bendera-Jalani-Sidang-Perdana-4.jpg)
Luthfi Si Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK di kawasan DPR/MPR RI pada September lalu, menjawab pertanyaan pewarta jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Sidang mendengar pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2994822/original/056311600_1576157119-20191212-Luthfi-Si-Pembawa-Bendera-Jalani-Sidang-Perdana-6.jpg)
Luthfi Si Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK September lalu, jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Luthfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau 218 KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2994897/original/081800400_1576162367-Luthfi.jpg)
Luthfi Si Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK September lalu, bersama ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Luthfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau 218 KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
More News