1/5
Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Soetikno didakwa menyuap mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)