HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 4
Foto 2 dari 4
Salah satu tersangka pemalsuan akta nikah demi menguasai lahan warisan saat pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020). Dua dari tiga tersangka sengaja memalsukan akta nikah untuk mendapatkan harta warisan berupa tanah di kawasan Bintaro senilai Rp 40miliar. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 4
Foto 4 dari 4
Berita Terkait
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi