FOTO: Polda Metro Ungkap Pemalsuan Akta Nikah Demi Tanah Rp 40 Miliar

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 28 Jan 2020, 16:35 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2020 16:35 WIB
Polda Metro Ungkap Pemalsuan Akta Nikah
Motif pemalsuan akta nikah itu guna menguasai tanah di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan dengan nilai Rp40 miliar.
Foto 1 dari 4
Polda Metro Ungkap Pemalsuan Akta Nikah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan tersangka pemalsuan akta nikah demi menguasai lahan warisan di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga pelaku yang berinisal MHH dan ABB, serta seorang perempuan berinisial J. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 4
Polda Metro Ungkap Pemalsuan Akta Nikah
Salah satu tersangka pemalsuan akta nikah demi menguasai lahan warisan saat pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020). Dua dari tiga tersangka sengaja memalsukan akta nikah untuk mendapatkan harta warisan berupa tanah di kawasan Bintaro senilai Rp 40miliar. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 4
Polda Metro Ungkap Pemalsuan Akta Nikah
Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan akta nikah demi menguasai lahan warisan di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga pelaku yang berinisal MHH dan ABB, serta seorang perempuan berinisial J. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 4
Polda Metro Ungkap Pemalsuan Akta Nikah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan tersangka pemalsuan akta nikah di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Dua dari tiga tersangka sengaja memalsukan akta nikah untuk mendapatkan harta warisan berupa tanah di kawasan Bintaro senilai Rp 40miliar. (merdeka.com/Imam Buhori)