FOTO: Aspri Imam Nahrawi Jalani Sidang Dakwaan

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:16 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2020, 14:15 WIB
Miftahul Ulum
Asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menjadi perantara suap sebesar Rp 11,5 miliar.
Foto 1 dari 7
Miftahul Ulum
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). Miftahul didakwa menjadi perantara suap Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 7
Miftahul Ulum
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). Miftahul didakwa menjadi perantara suap Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 7
Miftahul Ulum
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). Miftahul didakwa menjadi perantara suap Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 7
Miftahul Ulum
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). Miftahul didakwa menjadi perantara suap Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 7
Miftahul Ulum
Terdakwa asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum berbincang dengan tim kuasa usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). Miftahul didakwa menjadi perantara suap sebesar Rp 11,5 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 7
Miftahul Ulum
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). Miftahul didakwa menjadi perantara suap Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 7
Miftahul Ulum
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). Miftahul didakwa menjadi perantara suap Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. (Liputan6.com/Angga Yuniar)