FOTO: Luthfi "Si Pembawa Bendera" Divonis 4 Bulan Penjara

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 30 Jan 2020, 17:40 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2020 17:40 WIB
Luthfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Luthfi Alfiandi terdakwa kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar di depan Gedung DPR RI pada September 2019 lalu bersalah dan dihukum empat bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Foto 1 dari 5
Luthfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara
Luthfi Alfiandi terdakwa kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar di depan Gedung DPR RI pada September 2019 lalu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Hakim memvonis Luthfi dengan hukuman empat bulan penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 5
Luthfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara
Luthfi Alfiandi terdakwa kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar di depan Gedung DPR RI pada September 2019 lalu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).Sebelumnya, JPU menuntut Luthfi dengan hukuman empat bulan penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 5
Luthfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara
Luthfi Alfiandi terdakwa kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar di depan Gedung DPR RI pada September 2019 lalu menghampiri majelis hakim saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Atas putusan hakim, Luthfi akan bebas hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 5
Luthfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara
Luthfi Alfiandi terdakwa kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar di depan Gedung DPR RI pada September 2019 lalu usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Luthfi divonis hukuman empat bulan penjara dikurangi masa tahanan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 5
Luthfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara
Luthfi Alfiandi terdakwa kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar di depan Gedung DPR RI pada September 2019 lalu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Luthfi dianggap melanggar Pasal 218 KUHP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)