FOTO: Parkir Ganjil Genap Diberlakukan di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Jun 2022, 14:18 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2020, 13:20 WIB
Parkir Ganjil Genap Diberlakukan di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada
Parkir motor dan mobil di Kawasan Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk merupakan kawasan ganjil-genap sehingga penerapan sistem ini berjalan saat waktu ganjil-genap, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Foto 1 dari 4
Parkir Ganjil Genap Diberlakukan di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada
Sejumlah motor terparkir di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Jumat, (7/2/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan parkir ganjil genap di Kawasan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Peraturan ini diberlakukan sejak Januari lalu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 4
Parkir Ganjil Genap Diberlakukan di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada
Kendaraan melintas di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Jumat, (7/2/2020). Parkir motor dan mobil di Kawasan Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk merupakan kawasan ganjil-genap sehingga penerapan sistem ini berjalan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 4
Parkir Ganjil Genap Diberlakukan di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada
Sejumlah motor terparkir di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Jumat, (7/2/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan parkir ganjil genap di Kawasan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Peraturan ini diberlakukan sejak Januari lalu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 4
Parkir Ganjil Genap Diberlakukan di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada
Kendaraan terparkir di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Jumat, (7/2/2020). Parkir motor dan mobil di Kawasan Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk merupakan kawasan ganjil-genap sehingga penerapan sistem ini berjalan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. (merdeka.com/Imam Buhori)