FOTO: KPK Kembali Periksa Tersangka Suap Proyek Masjid dan Jembatan di Solok

oleh Johan Fatzry, diperbarui 10 Feb 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2020 14:30 WIB
KPK Kembali Periksa Tersangka Suap Proyek Masjid dan Jembatan di Solok
Muhammad Yamin Kahar diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar.
Foto 1 dari 5
KPK Kembali Periksa Tersangka Suap Proyek Masjid dan Jembatan di Solok
Kontraktor, Muhammad Yamin Kahar tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2/2020). Yamin Kahar diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 5
KPK Kembali Periksa Tersangka Suap Proyek Masjid dan Jembatan di Solok
Kontraktor, Muhammad Yamin Kahar berjalan akan menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2/2020). Yamin Kahar diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 5
KPK Kembali Periksa Tersangka Suap Proyek Masjid dan Jembatan di Solok
Kontraktor, Muhammad Yamin Kahar dikawal petugas akan menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2/2020). Yamin Kahar diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 5
KPK Kembali Periksa Tersangka Suap Proyek Masjid dan Jembatan di Solok
Kontraktor, Muhammad Yamin Kahar berjalan akan menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2/2020). Yamin Kahar diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 5
KPK Kembali Periksa Tersangka Suap Proyek Masjid dan Jembatan di Solok
Kontraktor, Muhammad Yamin Kahar dikawal petugas akan menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2/2020). Yamin Kahar diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)