FOTO: KPK Kembali Periksa Tersangka Penyuap Bupati Solok Selatan

oleh Johan Fatzry, diperbarui 17 Feb 2020, 14:02 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2020 14:02 WIB
KPK Kembali Periksa Tersangka Penyuap Bupati Solok Selatan
Muhammad Yamin Kahar diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar.
Foto 1 dari 5
KPK Kembali Periksa Tersangka Penyuap Bupati Solok Selatan
Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar penyuap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2020). Kahar diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 5
KPK Kembali Periksa Tersangka Penyuap Bupati Solok Selatan
Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar penyuap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2020). Kahar diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 5
KPK Kembali Periksa Tersangka Penyuap Bupati Solok Selatan
Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar penyuap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2020). Kahar diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 5
KPK Kembali Periksa Tersangka Penyuap Bupati Solok Selatan
Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar penyuap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2020). Kahar diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 5
KPK Kembali Periksa Tersangka Penyuap Bupati Solok Selatan
Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar penyuap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2020). Kahar diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)