FOTO: Di Singapura, Langgar Aturan Jaga Jarak Kena Denda Hingga Bui

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 29 Mar 2020, 13:45 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2020 13:45 WIB
Aturan Jaga Jarak Di Singapura
Jarak minimal yang diperbolehkan adalah 1 meter dari orang lain di tempat umum atau di kursi tetap yang ditandai tidak akan ditempati.
Foto 1 dari 5
Aturan Jaga Jarak Di Singapura
Sebuah pusat perbelanjaan menerapkan langkah social distancing atau jaga jarak sosial dengan memberikan tanda silang di area tempat duduk di wilayah Bugis Singapura, 28 Maret 2020. Pemerintah Singapura akan memenjarakan warga yang melanggar aturan jarak aman sejauh 1 meter. (Xinhua/Then Chih Wey)
Foto 2 dari 5
Aturan Jaga Jarak Di Singapura
Pusat perbelanjaan menerapkan langkah social distancing atau jaga jarak sosial dengan memberikan tanda silang di area tempat duduk publik di wilayah Bugis Singapura, 28 Maret 2020. Warga di Singapura yang melanggar perintah jaga jarak akan dikenakan denda sekitar Rp 1112 juta. (Xinhua/Then Chih Wey)
Foto 3 dari 5
Aturan Jaga Jarak Di Singapura
Pusat perbelanjaan menerapkan langkah social distancing dengan memberikan label "Mohon jangan duduk di sini" di area tempat duduk di wilayah Bugis Singapura pada 28 Maret 2020. Pemerintah Singapura akan memenjarakan warga yang melanggar aturan jarak aman sejauh 1 meter. (Xinhua/Then Chih Wey)
Foto 4 dari 5
Aturan Jaga Jarak Di Singapura
Pusat jajanan menerapkan langkah social distancing atau jaga jarak sosial dengan memasang pita perekat merah di area tempat duduk di wilayah Bugis Singapura pada 28 Maret 2020. Warga di Singapura yang melanggar perintah jaga jarak akan dikenakan denda sekitar Rp 1112 juta. (Xinhua/Then Chih Wey)
Foto 5 dari 5
Aturan Jaga Jarak Di Singapura
Pusat jajanan menerapkan langkah social distancing atau jaga jarak sosial dengan memasang pita perekat merah di area tempat duduk di wilayah Bugis Singapura pada 28 Maret 2020. Pemerintah Singapura akan memenjarakan warga yang melanggar aturan jarak aman sejauh 1 meter. (Xinhua/Then Chih Wey)