Foto 1 dari 5
Foto 2 dari 5
Pusat perbelanjaan menerapkan langkah social distancing atau jaga jarak sosial dengan memberikan tanda silang di area tempat duduk publik di wilayah Bugis Singapura, 28 Maret 2020. Warga di Singapura yang melanggar perintah jaga jarak akan dikenakan denda sekitar Rp 1112 juta. (Xinhua/Then Chih Wey)
Foto 3 dari 5
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
Foto 5 dari 5