FOTO: Mantan Direktur Keuangan AP II Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 08 Apr 2020, 14:45 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2020 14:45 WIB
Andra Y Agussalam
Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Foto 1 dari 5
Andra Y Agussalam
Terdakwa kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo Andra Y Agussalam usai sidang vonis lewat konferensi video di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Andra divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 5
Andra Y Agussalam
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam meninggalkan Gedung KPK usai menjalani sidang vonis melalui konferensi video di Jakarta, Rabu (8/4/2020). Andra terbukti bersalah menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Inti Darman Mappangara. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 5
Andra Y Agussalam
Terdakwa kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo Andra Y Agussalam usai sidang vonis lewat konferensi video di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Dalam perkara ini Andra diniai terbukti menerima suap USD 71.000 dan SGD 96.700. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 5
Andra Y Agussalam
Terdakwa kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo Andra Y Agussalam usai sidang vonis lewat konferensi video di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Andra divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 5
Andra Y Agussalam
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam meninggalkan Gedung KPK usai menjalani sidang vonis melalui konferensi video di Jakarta, Rabu (8/4/2020). Andra terbukti bersalah menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Inti Darman Mappangara. (merdeka.com/Dwi Narwoko)