Foto 1 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3102480/original/010917400_1586925308-20200415-Penerapan-PSBB-di-Depok-IQBAL-1.jpg)
Hari Pertama PSBB Depok
Petugas kepolisian melakukan penertiban di hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Akses UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020, Kota Depok menerapkan PSBB pada 15-28 April 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 2 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3102481/original/084161200_1586925308-20200415-Penerapan-PSBB-di-Depok-IQBAL-2.jpg)
Hari Pertama PSBB Depok
Petugas Dishub meminta penumpang mobil untuk pindah ke kursi bagian belakang saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Akses UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). PSBB di kota Depok yang resmi berlaku hari ini berlangsung selama 14 hari. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 3 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3102482/original/066349100_1586925309-20200415-Penerapan-PSBB-di-Depok-IQBAL-3.jpg)
Hari Pertama PSBB Depok
Rambu-rambu peringatan selama hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Akses UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020, Kota Depok menerapkan PSBB pada 15-28 April 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3102483/original/040411800_1586925310-20200415-Penerapan-PSBB-di-Depok-IQBAL-4.jpg)
Hari Pertama PSBB Depok
Petugas kepolisian memeriksa identitas pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Akses UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). PSBB di kota Depok yang resmi berlaku hari ini berlangsung selama 14 hari. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 5 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3102484/original/033350200_1586925311-20200415-Penerapan-PSBB-di-Depok-IQBAL-5.jpg)
Hari Pertama PSBB Depok
Petugas Dishub dibantu personel TNI melakukan penertiban selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Akses UI, Depok, Rabu (15/4/2020). Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020, Kota Depok menerapkan PSBB pada 15-28 April 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 6 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3102485/original/007484200_1586925312-20200415-Penerapan-PSBB-di-Depok-IQBAL-6.jpg)
Hari Pertama PSBB Depok
Arus lalu lintas kendaraan saat melewati Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Memasuki hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), arus lalu lintas di Depok ramai lancar dikarenakan sejumlah kantor dan pertokoan tutup sementara. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 7 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3102486/original/095500900_1586925312-20200415-Penerapan-PSBB-di-Depok-IQBAL-7.jpg)
Hari Pertama PSBB Depok
Arus lalu lintas kendaraan saat melewati Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Memasuki hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), arus lalu lintas di Depok ramai lancar dikarenakan sejumlah kantor dan pertokoan tutup sementara. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
Tag Terkait