Foto 1 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3159373/original/019986600_1592819002-20200622-Sif-Kerja-1.jpg)
FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3159374/original/091499900_1592819002-20200622-Sif-Kerja-2.jpg)
FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan perubahan sif kerja untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan transportasi umum pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani).
Foto 3 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3159375/original/064371500_1592819003-20200622-Sif-Kerja-3.jpg)
FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3159376/original/035681600_1592819004-20200622-Sif-Kerja-4.jpg)
FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan perubahan sif kerja untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan transportasi umum pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani).
Foto 5 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3159377/original/003760000_1592819005-20200622-Sif-Kerja-5.jpg)
FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3159378/original/075975500_1592819005-20200622-Sif-Kerja-6.jpg)
FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan perubahan sif kerja untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan transportasi umum pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani).
Foto 7 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3159379/original/039539700_1592819006-20200622-Sif-Kerja-7.jpg)
FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
Tag Terkait