Foto 1 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3174080/original/048186800_1594210823-20200708-Melihat-Lebih-Dekat-Proyek-Reklamasi-Ancol-1.jpg)
Melihat Lebih Dekat Proyek Reklamasi Ancol
Warga menunjukkan proyek reklamasi perluasan kawasan wisata Ancol, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Reklamasi Ancol seluas 155 hektare yang meliputi perluasan Rekreasi Dufan sekitar 35 hektare dan kawasan Ancol Timur 120 hektare menuai polemik dari masyarakat dan nelayan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3174081/original/021958800_1594210824-20200708-Melihat-Lebih-Dekat-Proyek-Reklamasi-Ancol-2.jpg)
Melihat Lebih Dekat Proyek Reklamasi Ancol
Petugas keamanan berjalan di lokasi proyek reklamasi Ancol, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Polemik Reklamasi Ancol terjadi setelah Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 terkait izin pelaksanaan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 3 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3174082/original/094929400_1594210824-20200708-Melihat-Lebih-Dekat-Proyek-Reklamasi-Ancol-3.jpg)
Melihat Lebih Dekat Proyek Reklamasi Ancol
Suasana di lokasi proyek reklamasi perluasan kawasan wisata Ancol, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Reklamasi Ancol seluas 155 hektare yang meliputi perluasan Rekreasi Dufan sekitar 35 hektare dan kawasan Ancol Timur 120 hektare menuai polemik dari masyarakat dan nelayan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3174083/original/065195700_1594210825-20200708-Melihat-Lebih-Dekat-Proyek-Reklamasi-Ancol-4.jpg)
Melihat Lebih Dekat Proyek Reklamasi Ancol
Suasana di lokasi proyek reklamasi perluasan kawasan wisata Ancol, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Polemik Reklamasi Ancol terjadi setelah Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 terkait izin pelaksanaan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 5 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3174084/original/046107600_1594210826-20200708-Melihat-Lebih-Dekat-Proyek-Reklamasi-Ancol-5.jpg)
Melihat Lebih Dekat Proyek Reklamasi Ancol
Suasana di lokasi proyek reklamasi perluasan kawasan wisata Ancol, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Reklamasi Ancol seluas 155 hektare yang meliputi perluasan Rekreasi Dufan sekitar 35 hektare dan kawasan Ancol Timur 120 hektare menuai polemik dari masyarakat dan nelayan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 6 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3174085/original/050951500_1594210827-20200708-Melihat-Lebih-Dekat-Proyek-Reklamasi-Ancol-6.jpg)
Melihat Lebih Dekat Proyek Reklamasi Ancol
Suasana di lokasi proyek reklamasi perluasan kawasan wisata Ancol, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Polemik Reklamasi Ancol terjadi setelah Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 terkait izin pelaksanaan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 7 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3174086/original/012962200_1594210828-20200708-Melihat-Lebih-Dekat-Proyek-Reklamasi-Ancol-7.jpg)
Melihat Lebih Dekat Proyek Reklamasi Ancol
Suasana di lokasi proyek reklamasi perluasan kawasan wisata Ancol, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Reklamasi Ancol seluas 155 hektare yang meliputi perluasan Rekreasi Dufan sekitar 35 hektare dan kawasan Ancol Timur 120 hektare menuai polemik dari masyarakat dan nelayan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 8 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3174087/original/088893600_1594210828-20200708-Melihat-Lebih-Dekat-Proyek-Reklamasi-Ancol-8.jpg)
Melihat Lebih Dekat Proyek Reklamasi Ancol
Suasana di lokasi proyek reklamasi perluasan kawasan wisata Ancol, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Polemik Reklamasi Ancol terjadi setelah Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 terkait izin pelaksanaan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
More News
Tag Terkait