FOTO: Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi Otomatis hingga 24 September

oleh Johan Fatzry, diperbarui 01 Sep 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2020 18:30 WIB
Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi Otomatis hingga 24 September
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 879 Tahun 2020 yang berisi aturan perpanjangan PSBB Transisi secara otomatis dengan syarat tertentu.
Foto 1 dari 8
Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi Otomatis hingga 24 September
Kendaraan petugas PMI menyemprotkan disinfektan di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub Nomor 879 Tahun 2020 yang berisi aturan perpanjangan PSBB Transisi secara otomatis dengan syarat tertentu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 8
Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi Otomatis hingga 24 September
Warga duduk menunggu bus di dekat fasilitas cuci tangan di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Dalam aturan tersebut tertulis PSBB Transisi di Jakarta diperpanjang hingga 10 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 3 dari 8
Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi Otomatis hingga 24 September
Warga tidak mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Jika terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 secara signifikan maka secara otomatis akan dilanjutkan mulai 11-24 September mendatang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho) (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 8
Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi Otomatis hingga 24 September
Kendaraan saat melintas di depan layar raksasa berisi imbauan patuh protokol kesehatan di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 5 dari 8
Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi Otomatis hingga 24 September
Warga mengenakan masker menunggu bus di halte kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub Nomor 879 Tahun 2020 yang berisi aturan perpanjangan PSBB Transisi secara otomatis dengan syarat tertentu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 6 dari 8
Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi Otomatis hingga 24 September
Pedagang asongan tertidur saat berjualan di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Dalam aturan tersebut tertulis PSBB Transisi di Jakarta diperpanjang hingga 10 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 7 dari 8
Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi Otomatis hingga 24 September
Warga merapikan masker saat beraktivitas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Jika terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 secara signifikan maka secara otomatis akan dilanjutkan mulai 11-24 September mendatang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho) (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 8 dari 8
Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi Otomatis hingga 24 September
Pejalan kaki saat melintas di depan spanduk imbauan 3M di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub Nomor 879 Tahun 2020 yang berisi aturan perpanjangan PSBB Transisi secara otomatis dengan syarat tertentu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)