FOTO: Pelanggar PSBB Kabupaten Bogor Dihukum Bersihkan Makam

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 06 Sep 2020, 11:45 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2020 11:45 WIB
FOTO: Pelanggar PSBB Kabupaten Bogor Dihukum Bersihkan Makam
Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area makam, push up, dan mempraktikkan tahapan prosesi pemakaman bagi para pelanggar PSBB.
Foto 1 dari 10
FOTO: Pelanggar PSBB Kabupaten Bogor Dihukum Bersihkan Makam
Pelanggar PSBB dihukum membersihkan makam di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Minggu (6/9/2020). Pemkab Bogor menghukum pelanggar PSBB dengan denda Rp 100 ribu serta sanksi sosial seperti membersihkan area makam, push up, dan mempraktikkan prosesi pemakaman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 10
FOTO: Pelanggar PSBB Kabupaten Bogor Dihukum Bersihkan Makam
Pelanggar PSBB dihukum membersihkan makam di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Minggu (6/9/2020). Pemkab Bogor menghukum pelanggar PSBB dengan denda Rp 100 ribu serta sanksi sosial seperti membersihkan area makam, push up, dan mempraktikkan prosesi pemakaman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 10
FOTO: Pelanggar PSBB Kabupaten Bogor Dihukum Bersihkan Makam
Pelanggar PSBB dihukum push up di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Minggu (6/9/2020). Pemkab Bogor menghukum pelanggar PSBB dengan denda Rp 100 ribu serta sanksi sosial seperti membersihkan area makam, push up, dan mempraktikkan prosesi pemakaman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 10
FOTO: Pelanggar PSBB Kabupaten Bogor Dihukum Bersihkan Makam
Pelanggar PSBB terjaring razia di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Minggu (6/9/2020). Pemkab Bogor menghukum pelanggar PSBB dengan denda Rp 100 ribu serta sanksi sosial seperti membersihkan area makam, push up, dan mempraktikkan prosesi pemakaman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 10
FOTO: Pelanggar PSBB Kabupaten Bogor Dihukum Bersihkan Makam
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor yang mengenakan pakaian hazmat menggotong warga pelanggar PSBB di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020). Pemkab Bogor menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu serta sanksi sosial bagi pelanggar PSBB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 10
FOTO: Pelanggar PSBB Kabupaten Bogor Dihukum Bersihkan Makam
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor yang mengenakan pakaian hazmat menggotong warga pelanggar PSBB di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020). Pemkab Bogor menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu serta sanksi sosial bagi pelanggar PSBB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 10
FOTO: Pelanggar PSBB Kabupaten Bogor Dihukum Bersihkan Makam
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor yang mengenakan pakaian hazmat menggotong warga pelanggar PSBB di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020). Pemkab Bogor menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu serta sanksi sosial bagi pelanggar PSBB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 10
FOTO: Pelanggar PSBB Kabupaten Bogor Dihukum Bersihkan Makam
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor yang mengenakan pakaian hazmat menggotong warga pelanggar PSBB di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020). Pemkab Bogor menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu serta sanksi sosial bagi pelanggar PSBB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 9 dari 10
FOTO: Pelanggar PSBB Kabupaten Bogor Dihukum Bersihkan Makam
Pelanggar PSBB mempraktikkan prosesi pemakaman saat terjaring razia di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Minggu (6/9/2020). Pemkab Bogor menerapkan sanksi denda serta sosial untuk memberi efek jera bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 10 dari 10
FOTO: Pelanggar PSBB Kabupaten Bogor Dihukum Bersihkan Makam
Pelanggar PSBB mempraktikkan prosesi pemakaman saat terjaring razia di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Minggu (6/9/2020). Pemkab Bogor menerapkan sanksi denda serta sosial untuk memberi efek jera bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)