FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 14 Sep 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020 19:30 WIB
FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran
Pengurangan aktivitas pekerja di perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB pada 14-27 September 2020.
Foto 1 dari 9
FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Pekerja melintasi jembatan penyeberangan orang saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pengurangan aktivitas pekerja di perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB pada 14-27 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 9
FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Pekerja melintasi trotoar saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perusahaan nonesensial untuk membatasi 25 persen dari total pekerja yang bekerja di kantor guna memutus penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 3 dari 9
FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Petugas Satpol PP menegur pekerja yang salah menggunakan masker saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pengurangan aktivitas pekerja di perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB pada 14-27 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 9
FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Pekerja yang memakai face shield menunggu jemputan di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perusahaan nonesensial untuk membatasi 25 persen dari total pekerja yang bekerja di kantor guna memutus penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 5 dari 9
FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Pekerja mengikuti swab test di salah satu perkantoran kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pengurangan aktivitas pekerja di perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB pada 14-27 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 6 dari 9
FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Pekerja melintasi trotoar saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perusahaan nonesensial untuk membatasi 25 persen dari total pekerja yang bekerja di kantor guna memutus penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 7 dari 9
FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Sejumlah pekerja menunggu bus Transjakarta saat jam pulang kantor di Halte Dukuh Atas, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pengurangan aktivitas pekerja di perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB pada 14-27 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 8 dari 9
FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Sejumlah pekerja menunggu bus Transjakarta di Halte Dukuh Atas, Jakarta, Senin (14/9/2020). Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perusahaan nonesensial untuk membatasi 25 persen dari total pekerja yang bekerja di kantor guna memutus penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 9 dari 9
FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di bawah layar imbauan aturan PSBB di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pengurangan aktivitas pekerja di perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB pada 14-27 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)