1/9
Warga melintas di dekat instalasi peringatan bahaya COVID-19 di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa (15/9/2020). Guna mengurangi pola penyebaran COVID-19, Pemda DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB dengan membatasi aktivitas warga, perdagangan maupun perkantoran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)