FOTO: Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang di Tempat

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 16 Sep 2020, 12:43 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020 12:40 WIB
Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang di Tempat
Warga yang melanggar protokol COVID-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat saat operasi yustisi di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara.
Foto 1 dari 6
Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang di Tempat
Pelanggar mengikuti sidang di tempat saat Operasi Yustisi di Kawasan Danau Sunter, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Warga yang melanggar protokol Covid-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda Rp 55.000 maupun sanksi sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 6
Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang di Tempat
Pelanggar mengikuti sidang di tempat saat Operasi Yustisi di Kawasan Danau Sunter, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Warga yang melanggar protokol Covid-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda Rp 55.000 maupun sanksi sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 6
Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang di Tempat
Pelanggar mengikuti sidang di tempat saat Operasi Yustisi di Kawasan Danau Sunter, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Warga yang melanggar protokol Covid-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda Rp 55.000 maupun sanksi sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 6
Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang di Tempat
Pelanggar mengikuti sidang di tempat saat Operasi Yustisi di Kawasan Danau Sunter, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Warga yang melanggar protokol Covid-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda Rp 55.000 maupun sanksi sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 6
Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang di Tempat
Pelanggar menyapu jalan usai mengikuti sidang Operasi Yustisi di Kawasan Danau Sunter, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Warga yang melanggar protokol kesehatan langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda Rp 55.000 maupun sanksi sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 6
Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang di Tempat
Aparat gabungan mendata pelanggar yang terjaring razia saat Operasi Yustisi di Kawasan Danau Sunter, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Warga yang tidak memakai masker langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda Rp 55.000 maupun sanksi sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)