Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020). Sebelumnya, Prasetijo didakwa menerima uang suap USD 150.000 dari Djoko S Tjandra. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020). Sebelumnya, Prasetijo didakwa menerima uang suap USD 150.000 dari Djoko S Tjandra. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020). Sebelumnya, Prasetijo didakwa menerima uang suap USD 150.000 dari Djoko S Tjandra. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8