FOTO: Pembatasan Kapasitas dan Operasional Transportasi Umum

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 07 Jan 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2021 17:30 WIB
Pembatasan Kapasitas dan Operasional Transportasi Umum
Pemerintah melakukan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19, diantaranya dengan melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum.
Foto 1 dari 8
Pembatasan Kapasitas dan Operasional Transportasi Umum
Antrean pengemudi angkot menunggu penumpang di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pemerintah akan melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum seiring diterapkannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 8
Pembatasan Kapasitas dan Operasional Transportasi Umum
Sejumlah pengemudi bajaj menunggu penumpang di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pemerintah akan melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum seiring diterapkannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 8
Pembatasan Kapasitas dan Operasional Transportasi Umum
Warga berjalan di antara angkot yang menunggu di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pemerintah akan melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum seiring diterapkannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 8
Pembatasan Kapasitas dan Operasional Transportasi Umum
Calon penumpang menunggu KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pemerintah melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum seiring diterapkannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 8
Pembatasan Kapasitas dan Operasional Transportasi Umum
Pengemudi angkot menunggu penumpang di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pemerintah akan melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum seiring diterapkannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 8
Pembatasan Kapasitas dan Operasional Transportasi Umum
Pengemudi angkot menunggu penumpang di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pemerintah akan melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum seiring diterapkannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 8
Pembatasan Kapasitas dan Operasional Transportasi Umum
Bus Transjakarta terlihat di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pemerintah melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum seiring diterapkannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 8 dari 8
Pembatasan Kapasitas dan Operasional Transportasi Umum
Pengemudi angkot menunggu penumpang di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pemerintah akan melakukan pembatasan kapasitas dan operasional transportasi umum seiring diterapkannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Angga Yuniar)