FOTO: Penjualan Materai Rp 10.000 di Kantor Pos

oleh Johan Fatzry, diperbarui 01 Feb 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2021 13:30 WIB
Pembelian Materai Rp 10.000 di Kantor Pos
Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Bea materai Rp 10.000 ini telah diberlakukan per 1 Januari 2021.
Foto 1 dari 7
Penjualan Materai Rp 10.000 di Kantor Pos
Petugas menunjukan materai Rp. 10.000 di Kantor Pos Pusat, Jakarta, Senin (1/2/2021). Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 7
Penjualan Materai Rp 10.000 di Kantor Pos
Materai Rp. 10.000 terlihat di Kantor Pos Pusat, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bea materai Rp 10.000 ini telah diberlakukan per 1 Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 7
Penjualan Materai Rp 10.000 di Kantor Pos
Seorang pria melihat materai Rp. 10.000 di Kantor Pos Pusat, Jakarta, Senin (1/2/2021). Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 7
Penjualan Materai Rp 10.000 di Kantor Pos
Petugas melayani pembeli materai Rp. 10.000 di Kantor Pos Pusat, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bea materai Rp 10.000 ini telah diberlakukan per 1 Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 7
Penjualan Materai Rp 10.000 di Kantor Pos
Materai Rp. 10.000 terlihat di Kantor Pos Pusat, Jakarta, Senin (1/2/2021). Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 7
Penjualan Materai Rp 10.000 di Kantor Pos
Seorang pria menunjukan materai Rp. 10.000 di Kantor Pos Pusat, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bea materai Rp 10.000 ini telah diberlakukan per 1 Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 7
Penjualan Materai Rp 10.000 di Kantor Pos
Materai Rp. 10.000 terlihat di Kantor Pos Pusat, Jakarta, Senin (1/2/2021). Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. (Liputan6.com/Faizal Fanani)