HEADLINE HARI INI
FOTO: Libur Imlek, Aparatur Sipil Negara Dilarang ke Luar Kota
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3374677/original/007345200_1613036523-20210211-Larangan-Keluar-Kota-Bagi-Aparatur-Sipil-Negara-1.jpg)
FOTO: Libur Imlek, Aparatur Sipil Negara Dilarangan ke Luar Kota
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.
Foto 1 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3374677/original/007345200_1613036523-20210211-Larangan-Keluar-Kota-Bagi-Aparatur-Sipil-Negara-1.jpg)
FOTO: Libur Imlek, Aparatur Sipil Negara Dilarangan ke Luar Kota
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian PANRB secara resmi melarang seluruh ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3374678/original/076808300_1613036523-20210211-Larangan-Keluar-Kota-Bagi-Aparatur-Sipil-Negara-2.jpg)
FOTO: Libur Imlek, Aparatur Sipil Negara Dilarangan ke Luar Kota
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian PANRB secara resmi melarang seluruh ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3374679/original/068216900_1613036524-20210211-Larangan-Keluar-Kota-Bagi-Aparatur-Sipil-Negara-3.jpg)
FOTO: Libur Imlek, Aparatur Sipil Negara Dilarangan ke Luar Kota
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian PANRB secara resmi melarang seluruh ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3374680/original/048478300_1613036525-20210211-Larangan-Keluar-Kota-Bagi-Aparatur-Sipil-Negara-4.jpg)
FOTO: Libur Imlek, Aparatur Sipil Negara Dilarangan ke Luar Kota
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta berjalan di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian PANRB secara resmi melarang seluruh ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3374681/original/030499600_1613036526-20210211-Larangan-Keluar-Kota-Bagi-Aparatur-Sipil-Negara-5.jpg)
FOTO: Libur Imlek, Aparatur Sipil Negara Dilarangan ke Luar Kota
Stiker bertuliskan "BKD Bersih Antisuap" terlihat pada meja di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian PANRB secara resmi melarang seluruh ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3374682/original/011066900_1613036527-20210211-Larangan-Keluar-Kota-Bagi-Aparatur-Sipil-Negara-6.jpg)
FOTO: Libur Imlek, Aparatur Sipil Negara Dilarangan ke Luar Kota
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian PANRB secara resmi melarang seluruh ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 7 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3374683/original/079016800_1613036527-20210211-Larangan-Keluar-Kota-Bagi-Aparatur-Sipil-Negara-7.jpg)
FOTO: Libur Imlek, Aparatur Sipil Negara Dilarangan ke Luar Kota
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta berbincang di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian PANRB secara resmi melarang seluruh ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)
More News
Tag Terkait