FOTO: New York Resmi Legalkan Penggunaan Ganja

oleh Johan Fatzry, diperbarui 01 Apr 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2021 14:00 WIB
New York Resmi Legalkan Penggunaan Ganja
Pengesahan tersebut dibuat setelah Gubernur New York Andrew Cuomo menandatangani undang-undang yang melegalkan ganja pada 31 Maret 2021.
Foto 1 dari 6
New York Resmi Legalkan Penggunaan Ganja
Pelanggan membeli persediaan mariyuana di toko Weed World di New York (31/3/2021). Parlemen New York mengesahkan undang-undang untuk melegalkan ganja bagi orang dewasa. (AFP/Kena Betancur)
Foto 2 dari 6
New York Resmi Legalkan Penggunaan Ganja
Pelanggan mengisap ganja yang dijual bebas di toko Weed World di New York (31/3/2021). Pengesahan tersebut dibuat setelah Gubernur New York Andrew Cuomo menandatangani undang-undang yang melegalkan ganja pada 31 Maret 2021. (AFP/Kena Betancur)
Foto 3 dari 6
New York Resmi Legalkan Penggunaan Ganja
Pelanggan membeli ganja yang dijual bebas di toko Weed World di New York (31/3/2021). Parlemen New York mengesahkan undang-undang untuk melegalkan ganja bagi orang dewasa. (AFP/Kena Betancur)
Foto 4 dari 6
New York Resmi Legalkan Penggunaan Ganja
Pelanggan mengisap ganja yang dijual bebas di toko Weed World di New York (31/3/2021). Pengesahan tersebut dibuat setelah Gubernur New York Andrew Cuomo menandatangani undang-undang yang melegalkan ganja pada 31 Maret 2021. (AFP/Kena Betancur)
Foto 5 dari 6
New York Resmi Legalkan Penggunaan Ganja
Produk mariyuana ditampilkan di toko Weed World di New York (31/3/2021). Peraturan itu menjadikan New York sebagai negara bagian ke-15 di Amerika Serikat yang mengizinkan penggunaan ganja untuk kesenangan. (AFP/Kena Betancur)
Foto 6 dari 6
New York Resmi Legalkan Penggunaan Ganja
Suasana toko Weed World yang ramai dikunjungi pelanggan yang akan membeli ganja di New York (31/3/2021). Pengesahan tersebut dibuat setelah Gubernur New York Andrew Cuomo menandatangani undang-undang yang melegalkan ganja pada 31 Maret 2021. (AFP/Kena Betancur)