FOTO: Penerapan Hukum Cambuk Pelaku Hubungan Seks Pranikah di Aceh

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 14:25 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2021, 11:15 WIB
FOTO: Penerapan Hukum Cambuk Pelaku Hubungan Seks Pranikah di Aceh
Seorang wanita dan seorang pria di Aceh dihukum dengan 100 cambukan setelah didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah.
Foto 1 dari 5
FOTO: Penerapan Hukum Cambuk Pelaku Hubungan Seks Pranikah di Aceh
Seorang wanita bereaksi saat dia dicambuk di depan umum oleh anggota polisi Syariah di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Wanita yang didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah itu dihukum dengan 100 cambukan. (Azwar Ipank/AFP)
Foto 2 dari 5
FOTO: Penerapan Hukum Cambuk Pelaku Hubungan Seks Pranikah di Aceh
Seorang wanita dicambuk di depan umum oleh anggota polisi Syariah di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Wanita yang didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah itu dihukum dengan 100 cambukan. (Azwar Ipank/AFP)
Foto 3 dari 5
FOTO: Penerapan Hukum Cambuk Pelaku Hubungan Seks Pranikah di Aceh
Seorang pria dicambuk di depan umum oleh anggota polisi Syariah di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Pria yang didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah itu dihukum dengan 100 cambukan. (Azwar Ipank/AFP)
Foto 4 dari 5
FOTO: Penerapan Hukum Cambuk Pelaku Hubungan Seks Pranikah di Aceh
Sejumlah anggota polisi Syariah membantu seorang wanita setelah dia dicambuk di depan umum di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Wanita yang didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah itu dihukum dengan 100 cambukan. (Azwar Ipank/AFP)
Foto 5 dari 5
FOTO: Penerapan Hukum Cambuk Pelaku Hubungan Seks Pranikah di Aceh
Seorang pria menerima perawatan setelah dia dicambuk di depan umum oleh anggota polisi Syariah Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Pria yang didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah itu dihukum dengan 100 cambukan. (Azwar Ipank/AFP)