Foto 1 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3495773/original/042428500_1624939742-20210629-Hukum-Cambuk-Aceh-1.jpg)
FOTO: Penerapan Hukum Cambuk Pelaku Hubungan Seks Pranikah di Aceh
Seorang wanita bereaksi saat dia dicambuk di depan umum oleh anggota polisi Syariah di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Wanita yang didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah itu dihukum dengan 100 cambukan. (Azwar Ipank/AFP)
Foto 2 dari 5
Foto 3 dari 5
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3495776/original/009365900_1624939744-20210629-Hukum-Cambuk-Aceh-4.jpg)
FOTO: Penerapan Hukum Cambuk Pelaku Hubungan Seks Pranikah di Aceh
Sejumlah anggota polisi Syariah membantu seorang wanita setelah dia dicambuk di depan umum di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Wanita yang didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah itu dihukum dengan 100 cambukan. (Azwar Ipank/AFP)
Foto 5 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3495777/original/070200900_1624939744-20210629-Hukum-Cambuk-Aceh-5.jpg)
FOTO: Penerapan Hukum Cambuk Pelaku Hubungan Seks Pranikah di Aceh
Seorang pria menerima perawatan setelah dia dicambuk di depan umum oleh anggota polisi Syariah Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Pria yang didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah itu dihukum dengan 100 cambukan. (Azwar Ipank/AFP)
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Jelang Pembacaan Putusan Pemakzulan Yoon Suk Yeol, Penjagaan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Diperketat
-
Berita Foto Pipa Gas Petronas Bocor dan Terbakar, 33 Orang Terluka
-
Berita Foto Lebih dari 2.000 Orang Tewas, Pemerintah Myanmar Umumkan Seminggu Berkabung Nasional
-
Berita Foto Bantu Korban Gempa Myanmar, Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan dan Tim SAR
Tag Terkait