FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 15 Agu 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2021 09:30 WIB
FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN). Kebijakan tersebut dalam rangka mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi COVID-19.
Foto 1 dari 11
FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Pengunjung melihat-lihat di salah satu pertokoan kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung PPN 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN) untuk mendorong dunia usaha bertahan dari krisis pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 11
FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Suasana pertokoan yang dijual hingga disewakan akibat dampak pandemi Covid-19 di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 11
FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Suasana pertokoan yang dijual hingga disewakan akibat dampak pandemi Covid-19 di Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung PPN 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran guna mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 11
FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Pramuniaga melayani pengunjung di salah satu pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 11
FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Pedagang menggelar lapak di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN) untuk mendorong dunia usaha bertahan dari krisis pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 11
FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Suasana pertokoan yang dijual hingga disewakan akibat dampak pandemi Covid-19 di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 11
FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Kondisi kios yang berada di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN) untuk mendorong dunia usaha bertahan dari krisis pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 11
FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Pramuniaga menunggu calon pembeli di salah satu pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 9 dari 11
FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Pramuniaga menunggu calon pembeli di salah satu pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 10 dari 11
FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Pramuniaga melayani pengunjung di salah satu pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung PPN 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran untuk mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 11 dari 11
FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Kondisi kios yang berada di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN) untuk mendorong dunia usaha bertahan dari krisis pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)