FOTO: PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 21 Okt 2021, 20:25 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021 20:25 WIB
FOTO: PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Foto 1 dari 10
FOTO: PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka
Anak-anak didampingi orangtua saat berwisata di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 10
FOTO: PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka
Anak-anak didampingi orangtua saat berwisata di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Salah satu aturan PPKM yang disesuaikan Pemprov DKI Jakarta adalah kembali dibukanya tempat bermain anak dan pusat hiburan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 3 dari 10
FOTO: PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka
Anak-anak didampingi orangtua saat berwisata di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 10
FOTO: PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka
Anak-anak didampingi orangtua saat berwisata di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Salah satu aturan PPKM yang disesuaikan Pemprov DKI Jakarta adalah kembali dibukanya tempat bermain anak dan pusat hiburan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 5 dari 10
FOTO: PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka
Anak-anak didampingi orangtua saat berwisata di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 6 dari 10
FOTO: PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka
Seorang anak bermain pasir saat berwisata di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Salah satu aturan PPKM yang disesuaikan Pemprov DKI Jakarta adalah kembali dibukanya tempat bermain anak dan pusat hiburan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 7 dari 10
FOTO: PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka
Orangtua mengambil gambil anaknya saat berwisata di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 8 dari 10
FOTO: PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka
Anak-anak didampingi orangtua saat berkunjung ke SeaWorld, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Salah satu aturan PPKM yang disesuaikan Pemprov DKI Jakarta adalah kembali dibukanya tempat bermain anak dan pusat hiburan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 9 dari 10
FOTO: PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka
Anak-anak didampingi orangtua saat berkunjung ke SeaWorld, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 10 dari 10
FOTO: PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka
Anak-anak didampingi orangtua saat berkunjung ke SeaWorld, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Salah satu aturan PPKM yang disesuaikan Pemprov DKI Jakarta adalah kembali dibukanya tempat bermain anak dan pusat hiburan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)