FOTO: Larangan Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru

oleh Johan Fatzry, diperbarui 24 Nov 2021, 19:30 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2021 19:30 WIB
Larangan Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan tahun baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Foto 1 dari 7
Larangan Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Aktivitas calon penumpang bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan PPKM level 3 untuk masa libur Natal dan tahun baru sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 7
Larangan Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Penumpang berada di dalam bus AKAP saat menunggu keberangkatan di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan tahun baru bagi warga pendatang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 3 dari 7
Larangan Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Petugas memeriksa sertifikat vaksinasi penumpang bus AKAP saat tiba di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Aturan guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 7
Larangan Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Penumpang bus AKAP menunjukkan sertifikat vaksinasi di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan PPKM level 3 untuk masa libur Natal dan tahun baru sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 5 dari 7
Larangan Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Aktivitas calon penumpang bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Pemerintah menerbitkan aturan PPKM level 3 untuk masa libur Natal dan tahun baru sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 6 dari 7
Larangan Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Penumpang bersiap menaiki bus AKAP saat menunggu keberangkatan di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan tahun baru bagi warga pendatang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 7 dari 7
Larangan Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Bus AKAP parkir di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Aturan guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)