FOTO: Pelestarian Bunga Bangkai di Kementerian LHK

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:24 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 17:00 WIB
Pelestarian Bunga Bangkai di Kementerian LHK
Bunga bangkai tersebut dikirim dari Bengkulu, yang merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Foto 1 dari 8
Pelestarian Bunga Bangkai di Kementerian LHK
Pengunjung berswafoto dengan Bunga Bangkai (Amorphophallus Titanum) yang ada di kawasan Arboretum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Bunga bangkai yang dikirim dari Bengkulu tersebut merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 8
Pelestarian Bunga Bangkai di Kementerian LHK
Pekerja membersihkan area dekat Bunga Bangkai (Amorphophallus Titanum) di kawasan Arboretum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Keberadaan bunga bangkai juga dilindungi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 8
Pelestarian Bunga Bangkai di Kementerian LHK
Pengunjung mengambil foto dari Bunga Bangkai (Amorphophallus Titanum) yang ada di kawasan Arboretum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Bunga bangkai yang dikirim dari Bengkulu tersebut merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 8
Pelestarian Bunga Bangkai di Kementerian LHK
Pengunjung mengambil foto dari Bunga Bangkai (Amorphophallus Titanum) yang ada di kawasan Arboretum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Keberadaan bunga bangkai juga dilindungi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 8
Pelestarian Bunga Bangkai di Kementerian LHK
Pekerja membersihkan area dekat Bunga Bangkai (Amorphophallus Titanum) di kawasan Arboretum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Bunga bangkai yang dikirim dari Bengkulu tersebut merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 8
Pelestarian Bunga Bangkai di Kementerian LHK
Bunga Bangkai (Amorphophallus Titanum) yang ada di kawasan Arboretum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Keberadaan bunga bangkai juga dilindungi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 8
Pelestarian Bunga Bangkai di Kementerian LHK
Bunga Bangkai (Amorphophallus Titanum) yang ada di kawasan Arboretum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Bunga bangkai yang dikirim dari Bengkulu tersebut merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 8
Pelestarian Bunga Bangkai di Kementerian LHK
Pengunjung berfoto dengan Bunga Bangkai (Amorphophallus Titanum) yang ada di kawasan Arboretum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Keberadaan bunga bangkai juga dilindungi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. (Liputan6.com/Herman Zakharia)